Porostimur.com, Namlea — Insiden yang menimpa Aswar Madawongan (31), penumpang KM Cantika Lestari 8A dalam pelayaran dari Ambon menuju Namlea, Kabupaten Buru, menjadi sorotan serius DPRD Kabupaten Buru. PT Pelayaran Dharma Indah selaku operator kapal didesak bertanggung jawab penuh atas insiden yang menyebabkan korban mengalami luka akibat tertusuk besi pembatas tempat tidur di dalam kapal.
Desakan tersebut disampaikan Komisi III DPRD Kabupaten Buru dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak PT Pelayaran Dharma Indah, Jumat (9/10/2026), di Kantor DPRD Kabupaten Buru.
Rapat itu membahas penanganan korban sekaligus mengevaluasi fasilitas keselamatan dan kesiapan pelayanan kesehatan bagi penumpang selama pelayaran.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buru M. Run Soplestuny, SE, menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan pelayaran tidak boleh berhenti pada permohonan maaf. Menurutnya, perusahaan harus menunjukkan komitmen nyata dengan memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang layak serta hak-haknya dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menilai insiden tersebut harus menjadi perhatian serius bagi operator kapal, terutama menyangkut kondisi fasilitas yang digunakan penumpang selama perjalanan laut.










