Porostimur.com, Jailolo – Pemkab Halamahera Barat (Halbar) akhirnya selesai membayar Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab setempat.
Hal tersebut disampaikan Kasda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Halbar pada media ini, Jumat (27/06/25). “Sudah, di Kasda bilang gaji ke-13 sudah dibayarkan samua,” kata pegawai di BKAD Halbar.
Sebelumnya, Kaban BKAD Halbar Sonya Mail, mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK dimulai sejak Senin 23 Juni 2025.
“Pencairan dilakukan bertahap, disesuaikan dengan kesiapan administrasi dan anggaran di masing-masing instansi. Dan dimulai pada Senin kemarin,” jelas Sonya,.
Kaban juga bilang sesuai harapan bupati, pencairan gaji ke-13 ini dapat memberikan semangat tambahan bagi ASN untuk bekerja lebih baik dan meningkatkan inovasi.
“Semoga ASN semakin semangat bekerja dan bisa menggunakan uang tersebut sebaik mungkin,” harapnya.
Sementara salah satu ASN di Pemkab Halbar mengaku, sangat bersyukur atas pencairan gaji ke-13 ini karena sangat membantu memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Terimakasih kepada Pemkab Halbar atas perhatian dan kepeduliannya dan mencairkan gaji ke-13 kami,” tandasnya. (Asirun Salim)









