Porostimur.com, Labuha — Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi kian marak di Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya di pusat kota Labuha, Kecamatan Bacan. Sejumlah toko diduga menjadi distributor aktif rokok ilegal yang secara terang-terangan menjual produk tersebut ke masyarakat.
Pantauan tim Porostimur.com, Selasa (5/8/2025), menunjukkan bahwa dua toko yang paling menonjol dalam aktivitas ini adalah Toko Eka Setya dan Toko Firman.
Keduanya berada di lokasi strategis pusat perdagangan Labuha, dan diketahui menjual rokok-rokok ilegal seperti merek Omni serta berbagai merek lain yang tidak memiliki pita cukai resmi.
Dijual Terbuka, Lebih Laris dari Rokok Resmi
Mirisnya, rokok ilegal itu tidak disembunyikan. Justru, sejumlah merek tanpa pita cukai dipajang terbuka di etalase, berdampingan dengan rokok legal lainnya. Bahkan menurut warga, tingkat penjualannya jauh lebih tinggi.
“Rokok Omni dan merek-merek lain itu justru lebih laris dibanding rokok biasa, padahal itu rokok ilegal,” ungkap seorang warga Labuha yang enggan disebutkan namanya.
Harga yang lebih murah dibanding rokok resmi menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen, terutama di kalangan anak muda dan pekerja harian. Namun, keberadaan rokok ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku di bidang bea dan cukai.









