Oleh: Dr. Said Assagaf, Pengajar Pascasarjana UMMU Ternate
Beberapa pekan terakhir, publik Maluku Utara disuguhi perdebatan mengenai rencana pinjaman daerah senilai Rp1 triliun. Polemik itu bahkan berkembang menjadi somasi dan petisi penolakan yang diinisiasi Forum Perjuangan Pemekaran Provinsi Maluku Utara (FPPPMU), dengan satu narasi utama: utang hari ini jangan sampai menjadi beban generasi esok.
Somasi dan petisi tersebut seharusnya tidak semata-mata dibaca sebagai ekspresi penolakan terhadap sebuah kebijakan fiskal. Ia merupakan akumulasi kegelisahan publik terhadap cara pemerintah daerah merencanakan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah.
Di sinilah persoalan sesungguhnya bermula.
Pinjaman daerah pada dirinya sendiri bukan sesuatu yang haram dalam tata kelola pemerintahan. Utang dapat menjadi instrumen fiskal yang sehat apabila digunakan untuk membiayai kegiatan yang produktif, terukur, memiliki manfaat publik yang jelas, dan didukung kemampuan fiskal untuk mengembalikannya. Persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak boleh berutang, melainkan untuk apa utang itu digunakan, bagaimana kemampuan membayarnya, dan apakah utang tersebut benar-benar menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.









