Porostimur.com, Yogyakarta – Seorang perempuan penyedia jasa open BO di Kota Yogyakarta melakukan penganiayaan terhadap bocah di bawah umur.
Diketahui pelaku berinisial RK (25) warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta, sementara korbannya yakni EGN (10) warga Depok, Kabupaten Sleman.
Penganiayaan tersebut dilakukan pada Jumat (13/1/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu kos pelaku yang ada di Jalan Veteran, Kemantren Umbulharjo.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, mengatakan kronologi kejadian pada Jumat 13 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu korban diajak oleh pelaku ke salah satu kos di wilayah Umbulharjo.
Kemudian pada saat diajak ke tempat tersebut, korban dianiaya oleh pelaku dan mengalami beberapa luka di tubuh.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta dan langsung ditindaklanjuti,” katanya, dalam jumpa pers di Mapolresta, Selasa (28/2/2023).
Polisi bergegas melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 24 Februari 2023 RK berhasil diamankan di salah satu kos yang ada di Maguwoharjo, Sleman.
“Untuk hasil pemeriksaan keterangan dari pelaku bahwa pelaku mengaku telah memukul sebanyak satu kali kemudian menendang (dengan kaki kanan) satu kali, dan menendang menggunakan kaki kiri sampai tersungkur juga satu kali,” ujarnya.





