Motif penganiayaan RK merasa tidak terima karena dijelek-jelekkan oleh korban.
Selama ini RK bekerja sebagai karyawan swasta, namun berdasarkan hasil penyelidikan ia juga melayani pria hidung belang melalui prostitusi online atau open BO.
“Jadi untuk profesi lain dari hasil pemeriksaan untuk diduga pelaku yaitu menggunakan jasa open BO melalui aplikasi we chat,” jelasnya.
“Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku tersebut yaitu terkait undang-undang perlindungan anak primer dan subsidernya terkait pasal 351 kuhp ancaman kurang lebih paling lama 3 tahun 6 bulan,” sambung Kasatreskrim.
Pelaku RK saat diwawancara mengaku kesal lantaran korban menjelek-jelekkan dirinya.
Hubungan RK dengan korban merupakan teman biasa.
Ia merasa tersinggung lantaran korban berkata sering disuruh untuk beli es olehnya.
“Dikatain kalau di tempatku kayak gitu, sering tak suruh beliin es. Satunya lagi bilang aku sering mintain anggur merah ke dia padahal enggak pernah,” pungkasnya.





