Periksa Muhammad Thariq Kasuba Terkait TPPU, KPK Dalami Aset dan Bisnis AGK

oleh -0 Dilihat
M. Thariq Kasuba. (Tandaseru/Yasim Mujair)

Porostimur.com, Jakarta – KPK telah memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Salah satu orang yang diperiksa adalah putra sulung dari Abdul Gani bernama, Muhammad Thariq Kasuba (MTK).

“Konfirmasi penyidik (saksi) hadir semua,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/7/2024).

Tessa mengatakan para saksi itu didalami soal aset milik Abdul Gani. Selain itu, didalami soal usaha dan bisnis milik Abdul Gani.

“Didalami terkait dengan aset AGK dan usaha atau bisnis yang dimiliki oleh AGK,” ungkapnya.

Kasus Abdul Gani

Abdul Gani saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Baca Juga  Ambon 7 September 1575: Hari Jadi atau Hari Politik?

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut,

No More Posts Available.

No more pages to load.