Permohonan Paslon Cabup Halmahera Selatan Bahrain-Umar Tidak Jelas alias Kabur

oleh -99 views
Meidi Noldi Kurama selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Halmahera Selatan, di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025). Humas/Teguh

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Nomor Urut Nomor Urut 1 Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman tidak dapat diterima.

Putusan Nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Lebih lanjut, Arsul menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.

Baca Juga  Wakapolda Malut Hadiri Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Fondasi Utama SDM

Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hasan Ali Basam dan Helmi Umar telah menggerakkan kepala sekolah SD dan SMP saat kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.