Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Matheus Stevi Pasimanjeku-Abdul Aziz Hakim terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Halmahera Utara.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi pada Selasa (4/2/2025).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangannya yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pengajuan permohonan Pemohon tanpa menyertakan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan tidak memenuhi Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Tidak disertakannya alat bukti juga tak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c PMK Nomor 3 Tahun 2024.
“Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, namun permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil. Dengan demikian eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait, serta permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Enny.









