Kasat Resnarkoba IPTU Andi Erwin Poliondro mengatakan setelah dilakukan introgasi sehingga diperoleh keterangan bahwa paket pengiriman yang berisikan ganja tersebut dikirim dari Medan tujuan Banda yang dipesan oleh seseorang dgan inisial AD sedangkan pemilik dari ganja tersebut adalah tersangka ARLU yang sementara menjalani penahanan di rutan Polres Maluku Tengah dan juga kedua temannya yakni AD dan JN yang kini dalam status Daftar Pencarian Orang.
Kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Ambon. (Kaharudin Ramli)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









