Sairdekut mengingatkan Pemprov Maluku, jika ada kegiatan yang mendesak dan darurat, maka harus berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Maluku, untuk kemudian dibicarakan secara bersama-sama.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, dari sisi regulasi, APBD-Perubahan tidak menjadi kewajiban setiap tahunnya. Hanya saja, kelaziman seperti ini jarang terjadi bahkan, baru pernah terjadi di Maluku.
“Jadi kami akan undang pemprov soal kegiatan yang sangat mendesak. Pendekatannya adalah Peraturan Gubernur. Jadi memang dalam aspek regulasi itu dilakukan dalam setahun. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan,” jelasnya.
Sairdekut menegaskan, DPRD Maluku akan mengawal agar kegiatan mendesak itu benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat.
“Tidak ada pembahasan antara DPRD dengan pemprov. Ini hanya dalam bentuk penjabaran. Maka ini disusun oleh pemprov. Nah, kami akan tetap mengundang pemprov, untuk mendengarkan secara rinci apa-apa yang didefinisikan mendesak,” tegas dia.
Ditanya soal kemungkinan ada unsur kesengajaan dari Pemprov Maluku agar APBD-Perubahan tahun anggaran 2022 tidak lagi dibahas, Sairdekut enggan menanggapinya. Dia bahkan menyarankan wartawan untuk menanyakan hal tersebut ke Pemprov Maluku.










