Perubahan Status Pekerjaan Cabup Pulau Morotai Jadi Pembahasan Sidang Sengketa Pilkada

oleh -389 views
Faiz Putra Syanel selaku kuasa hukum Termohon (KPU) saat membacakan jawaban untuk perkara nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Pulau Morotai. Foto Humas/Ifa

“Ada rekomendasi dalam proses ini?” tanya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Ramla A Mole yang mewakili Bawaslu Pulau Morotai.

Sebagai informasi, pada persidangan Selasa (14/1/2025) lalu, Pemohon dalam perkara ini telah mendalilkan sejumlah hal, di antaranya adanya dugaan pemalsuan identitas, dalam hal ini kolom Pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pihak Terkait, yakni Calon Bupati Nomor Urut 3. Dalam hal ini Pemohon menyebut bahwa Pihak Terkait masih berstatus ASN aktif, bukan wiraswasta.

Selain kartu identitas dan status ASN, Pemohon juga mendalilkan soal Pihak Terkait yang disebut-sebut merupakan penanggung utang sebesar Rp 92.529.141.027 sebagaimana tertera pada Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.Tbl juncto Putusan Kasasi di Mahkamah Agung Nomor 1688 K/Pdt/2014. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.