Porostimur.com, Ambon – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku adalah salah satu unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum yang memiliki tugas utama untuk menangani infrastruktur jalan nasional yang tersebar di wilayah Provinsi Maluku dengan panjang ruas jalan 1.850,22 Km.
Wilayah ini, terdiri dari Pulau Ambon memiliki panjang ruas 68,880 Km, Pulau seram 988,210 Km, Pulau Buru 253,870 Km, Pulau Yamdena 154,660 Km, Pulau Kei 72,220 Km, Pulau Wetar 44,849 Km, Pulau Aru 37,960 Km, Pulau Larat 50,870 Km, Pulau Selaru 20,300 Km, Puau Babar 62,840 Km, Pulau Marsela 34,500 Km, Pulau Moa 27,180 Km, Pulau Leti 14,670 km, Pulau Kisar 11,460 Km, dan Pulau Liran 7,760 Km.
Dengan tugas dan fungsi yang strategis, BPJN Maluku memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku. Infrastruktur jalan nasional yang dikelola oleh BPJN Maluku menjadi penghubung utama yang memungkinkan distribusi barang dan mobilitas masyarakat, sehingga membantu mengurangi kesenjangan antar wilayah di Maluku.
Optimalisasi anggaran untuk pekerjaan preservasi jalan dan jembatan tidak menghalangi kinerja BPJN Maluku dalam pemeliharaan jalan. Tingkat kemantapan jalan nasional di Maluku mencapai 96,29% pada akhir tahun 2024, meningkat sebesar 0,85% dibandingkan semester sebelumnya yang sebesar 95,44%.