Hal serupa juga terjadi di TPS 01 Desa Woyo, Kec. Taliabu Barat; TPS 01 Desa Salati, Kec. Taliabu Barat Laut, TPS 01 Desa Langganu, Kec. Lede; dan lainnya.
Pelanggaran lainnya berupa dugaan politik uang yang dilakukan Paslon Nomor Urut 02 yang memberikan Surat Keputusan tentang Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 02 kepada pemilih dengan dijanjikan uang sebesar Rp1.000.000 yang akan diberikan setelah pencoblosan.
Peristiwa ini terjadi di 8 kecamatan, yaitu Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Tabona, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kecamatan Taliabu Timur, Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Lede, dan Kecamatan Taliabu Barat Laut.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kab. Pulau Taliabu atau sekurang-kurangnya di TPS 02 dan TPS 02 Desa Woyo Kec. Taliabu Barat; TPS 01 Desa Salati, Kec. Taliabu Barat Laut; TPS 02 Desa Woyo, Kec. Taliabu Barat; TPS 01 Desa Pancoran, Kec. Taliabu Barat; TPS 01 Desa Talo, Kec, Taliabu Barat; TPS 01 Desa Buambono, Kec. Taliabu Utara; TPS 01 Desa Langganu, Kec. Lede; Dan TPS 01 Desa Nggele, Kec. Taliabu Barat Laut. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











