Pilgub Malut: Kecurangan yang Sempurna

oleh -508 views

Selain putusan di atas, dapat kita baca kembali putusan MK Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 yang telah mengabulkan permohonan Pemohon. Salah satu poin dalam argumentasi Pemohon adalah mengacu pada putusan MK 2008. Menurut Kuasa Pemohon, dalam putusan tersebut pada pokoknya MK mendasarkan pada pendekatan keadilan substantif untuk mempersoalkan electoral process. Kuasa Pemohon juga mengingatkan bahwa MK pernah secara tegas dalam putusan yang sama berwenang untuk memaknai jalur penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah tidak bersifat limitatif pada penyelesaian perselisihan, melainkan menempuh langkah heteronom agar memeriksa dan mengadili pelanggaran yang mempengaruhi hasil dari Pilkada.

Karena itu, pada Pilkada Malut tidak dapat dijadikan alasan bagi pihak Termohon bahwa selisih suara melebihi ambang batas di atas 3 persen akan sulit untuk masuk ke MK. Justru TSM merupakan senjata ampuh yang dapat membunuh dalil ambang batas tersebut. Syarat utamanya harus terpenuhi semua kriteria TSM dan/atau salah satunya sebagaimana saya jelaskan di atas. Artinya, TSM dapat menjadi pendobrak akan ambang batas perolehan, karena pemaknaan TSM sendiri bersandarkan pada asas luber dan jurdil, sehingga apabila terjadi pelanggaran terhadap asas tersebut maka persentase ambang batas sulit menjadi penghalang di MK.

No More Posts Available.

No more pages to load.