Porostimur.com, Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus Nicodemus Kaya, memimpin apel rutin ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Senin (14/10/2024) di halaman parkir belakang balai kota.
Pada apel rutin tersebut, Dominggu Kaya menyaksikan penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan antara Perumdam Tirta Yapono dan PT. Pelindo Regional IV.
Kaya mengungkapkan, MoU ini bertujuan untuk terpenuhinya pendistribusian air bersih terhadap kebutuhan di Pelabuhan Ambon, menjaga keterjangkauan, memastikan ketersediaan, serta menjamin kelancaran pendistribusiannya.
“Karena itu kami berproses dengan General Manager (GM) Pelindo Regional IV Ambon, Mohammad Akira Fauzi. Terimakasih banyak untuk apresiasi kami, kesediaan menggunakan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Yapono sebagai sumber air,” katanya.
Selain itu, dalam apel tersebut, Kaya juga menyerahkan adendum sebagai dokumen pelengkap pada ganti rugi yang diberikan oleh Pemkot kepada 3 (tiga) Kepala Keluarga (KK) yang lahannya dipakai sebagai akses jalan menuju pantai Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, agar lahan tersebut dapat diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pembuatan sertifikat.
“Lantaran BPN menolak untuk membuat sertifikat lantaran lahan tersebut bersifat, yang menurut ketentuan objek tersebut kurang jelas, oleh sebab itu hari ini Pemkot membarikan adendum untuk meluruskan permasalahan,” tandanya.










