Porostimur.com, Jakarta – Polemik hukum antara pengusaha Kristian Wuisan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara akhirnya menemukan titik akhir. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, resmi ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut sekaligus mempertegas kewajiban Pemprov Malut untuk menyelesaikan pembayaran pinjaman kepada pengusaha asal Ternate itu.
Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Prof. Dr. H. Hamdi, SH., M.Hum, dengan anggota Dr. Rahmi Mulyati, SH., MH., dan Dr. Lucas Prakoso, SH., M.Hum, menolak PK Pemprov Malut melalui amar putusan yang dibacakan pada 1 Desember 2025.
PK tersebut sebelumnya diajukan Gubernur Sherly melalui pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 22 Agustus 2025.
Putusan MA Pertegas Kewajiban Pemprov Melunasi Utang
Dengan ditolaknya PK tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tte tanggal 12 Maret 2025 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 16/PDT/2025/PT TTE tanggal 5 Mei 2025 otomatis berkekuatan hukum penuh.
Putusan itu mengharuskan Gubernur Maluku Utara (selaku Tergugat I) dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Tergugat II) untuk segera melunasi pinjaman sekitar Rp2,8 miliar kepada pengusaha Kristian Wuisan.









