Kuasa hukum Kristian Wuisan, Dr. Hendra Karianga, SH., MH, membenarkan adanya putusan penolakan PK tersebut. Ia menegaskan bahwa putusan MA bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada ruang hukum lain yang dapat ditempuh Pemprov Malut.
“Sebagai Gubernur Maluku Utara, Sherly diharapkan menghargai putusan Mahkamah Agung tersebut. Tidak boleh melakukan pembangkangan hukum dengan berbagai dalih,” tegas Hendra, pengacara asal Maluku Utara yang kini berkiprah di Metropolitan.
Riwayat Kasus dan Gagalnya Upaya PK Gubernur Sherly
Sengketa hutang itu bermula dari pinjaman sekitar Rp2,8 miliar yang diberikan Kristian Wuisan kepada Pemprov Malut.
Namun, menurut penggugat, Pemprov tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban tersebut. Setelah menggugat melalui Law Office Hendra Karianga & Associates, PN Ternate dan PT Maluku Utara memenangkan pihak pengusaha.
Alih-alih menjalankan putusan, Gubernur Sherly menempuh upaya hukum PK melalui Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Namun langkah itu tidak berbuah hasil. Mahkamah Agung memutus menolak permohonan PK dengan alasan hukum yang kuat, sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian proses litigasi.
Dengan demikian, Pemprov Malut diwajibkan segera menindaklanjuti putusan tersebut dan melunasi kewajiban pembayaran kepada penggugat sesuai putusan pengadilan. (red)









