Empat orang terduga pelaku yang ikut diamankan yaitu: LA (Ketua kelompok), E (Penyelam), D (Penjaga kompresor dan selang), LAJ (Motoris).
Mereka dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang melarang penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan laut.
Polairud juga telah berkoordinasi dengan Komandan Kapal Patroli BKO Wilayah Halsel dan Marnit Polairud Pulau Obi untuk mengamankan perahu longboat dan barang bukti lainnya di Pos Polairud Desa Jikotamo.
Sementara itu, para pelaku serta seluruh peralatan selam telah dibawa ke Kantor Subdit Gakkum untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polairud Tegaskan Komitmen
Polairud Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dari ancaman penangkapan ikan ilegal. Praktik bom ikan selama ini dikenal sebagai salah satu penyebab utama rusaknya terumbu karang dan habitat laut.
“Kami terus menindak tegas segala bentuk kegiatan yang merusak ekosistem laut. Jika masyarakat memiliki informasi, segera laporkan ke Gakkum Polairud,” tegas Riki.
Upaya penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih melakukan praktik merusak lingkungan laut di wilayah Maluku Utara.









