Porostimur.com, Ambon – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ambon, menggelar aksi demonstrasi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeah (DPRD) Provinsi Maluku, Selasa (18/2/2025).
Masa aksi membawa sejumlah poster dan berorasi secara bergantian, menyoal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Maluku Mauren Vivian Haumahu.
Koordinator aksi Abusagir Mahulette mengatakan, waki rakyat dari dapil Maluku Tengah itu menggemparkan publik dengan sebuah unggahan di media sosial bertuliskan “Tuhan versi kamong adalah tuhan lemah”.
Unggahan Mauren Vivian pada tanggal 15 Oktober 2024 itu, lalu dianggap telah menista agama tertentu.
“Kami mendesak Diskrimsus Polda Maluku mengusut kasus ini secara transparan, mengingat pelaku merupakan orang yang punya kekuasaan jangan sampai ada komunikasi liar yang menghentikan masalah ini,” katanya.
Mahulette menjelaskan, Putusan Pengadilan Negeri Ambon, tertanggal 3 Desember 2024 dengan Nomor: 18/Pid.Pra/2024/PN Amb, telah membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.