Meminta atensi Dirkrimsus Polda Maluku untuk melanjutkan tahap penyidikan atau memanggil Maureen Vivan Haumahu atas dugaan pencemaran nama baik dan penistaan agama, sesua dengan amar putusan Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 03 Desember 2024 lalu.
Kordinator aksi Abusagir Mahulette mengaku, tuntutan mereka telah diserahkan ke Diskrimsus Polda Maluku. (Iswandi Kelilauw)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









