Namun hingga pertengahan Februari 2025 ini, tidak ada kejelasan terkait kelanjutan laporan atas istri Wakil Bupati Maluku Tengah itu.
Dia pun mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku segera melanjutkan proses hukum kasus yang dilaporkan Abdul Mutalif Tuasikal itu secara transparan.
“Kasus penistaan agama harus segera diselesaikan proses hukumnya sehingga menjadi pelajaran bagi masyarakat, terlebih kepada tokoh publik,” tuturnya.
Aksi yang berlangsung kurang dari satu jam itu mengusung lima poin tuntutan, di antaranya: Meminta penegakan hukum yang tegas terhadap Maureen Vivian Haumahu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Para pihak dari pelapor/pemohon yang terlibat dalam sidang praperadilan sehingga kasus ini kembali dibuka antara lain ahli bahasa Heppy Leonard Lelapary dan ahli Pidana segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai ahli untuk novum baru.
Pihak kepolisian melakukan proses pemeriksaan atas laporan Abdul Mutalib tanpa adanya intervensi kekuasaan dari pihak manapun mengingat Maureen Vivian adalah anggota DPRD Provínsi Maluku dan Suaminya adalah Wakil Bupati Maluku Tengah.
Meminta Maureen Vivian dapat menjaga kode etik sebagai seorang pejabat publik dalam menyampaikan pendapat di ruang publik maupun media sosial sehingga tidak terjadi benturan terhadap nilai-nilai agama dan kepercayaan masyarakat.









