Polda Maluku Gelar Dialog Terkait Ujaran Kebencian Melalui Medsos

oleh -352 views

“Penting kepada seluruh pengguna medos itu ada rambu rambunya, kita punya hak menggunakan medsos tapi harus bijak penggunaan bahasanya,” tambanya.

Di medsos, banyak informasi hoax atau berita tidak benar tersebar. Perlu kebiasaan cek & ricek sebelum kembali dibagikan.

“Kita perlu membiasakan cek n ricek untuk menyebarkan suatu info atau pemberitahuan, yang mana opini dan yang fakta. Untuk itu, penggunaan medsos bagusnya sesuai umur yaitu 13 tahun,” harapnya.

Sementara itu, Panit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu Henny Papilaya, mengaku sejauh ini pihaknya sudah banyak memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Saat ini banyak yang sudah memahami UU ITE dan ganjaran hukumnya.

“Sejauh ini penegakan hukum tidak ada padang bulu, kami dari penegak hukum selalu upayakan untuk tindak setegas tegasnya,” katanya.

Baca Juga  Ary Sahertian Dukung Pemkot Ambon Tunda Penerapan Denda Buang Sampah Sembarangan

Ia menyampaikan, untuk setiap persoalan ujaran kebencian, pihaknya terlebih dahulu menggunakan restoratif justice. Tergantung korban apakah tetap diproses secara pidana atau kekeluargaan.

“Kami juga punya patroli siber. Kalau menemui konten yang negatif kami akan counter opini dan take down ke akun pengguna medsos tersebut. Kami mengimbau masyarakat agar bijaklah dalam menggunakan medsos karena jari kita bisa membawa malapetaka kepada diri kita sendiri,” katanya. (Keket)

No More Posts Available.

No more pages to load.