Polda Maluku Serahkan Tersangka Kompol Cam Latarisa Cs ke Jaksa

oleh -94 views

Porostimur.com, Ambon – Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, akhirnya menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang.

Dari tiga tersangka yang diserahkan, satu diantaranya oknum anggota Polri yakni Kompol Cam Latarisa. Sementara dua lainnya yaitu Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti (Tahap 2) dilakukan setelah berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

“Kemarin (Jumat, 10/6/2022) kita telah melaksanakan tahap dua tersangka dan barang bukti kepada JPU atas perkara kekerasan bersama terhadap barang , berdasarkan LP-B/52/I/2022/SPKT/Polda Maluku, tanggal 22 Januari 2022,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Sabtu (11/6/2022).

Selain menyerahkan tersangka Cam Latarissa, Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan, penyidik juga memberikan barang bukti berupa Kayu Rep berukuran 5X7 dengan panjang 1 meter, 1 buah martil dan selembar potongan atap senk berukuran panjang 100 cm, lebar 50 cm.

Baca Juga  IRGC Klaim Rudal yang Hantam Bandara Kuwait Berasal dari Sistem Patriot AS

“Selanjutnya perkara tersebut akan ditangani jaksa di persidangan hingga selesai,” ujarnya.

Rum menegaskan, pelaksanaan tahap 2 menunjukan bahwa Polda Maluku konsisten menindak setiap kejahatan yang merugikan masyarakat. Meski pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri.

No More Posts Available.

No more pages to load.