Menurutnya, penyidik kepolisian juga mesti berupaya menghasilkan produk penegakkan hukum yang berkualitas. Dengan begitu hasil kerja institusi hukum ini sekaligus dapat dijadikan pembelajaran bagi publik.
Rony menjelaskan, kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) yang didalamnya ada unsur menyebarkan informasi elektronik tanpa hak. Dan tanpa hak, dalam hal ini adalah perbuatan yang berpotensi melanggar kenyamanan pribadi atau institusi lain.
Karena momen yang di dalamnya terdapat pembicaraan Mahedar menyangkut kebutuhan Partai Golkar menghadapi Pilkada serentak, maka wajar dalam kapasitasnya selaku Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Maluku menyampaikan hal tersebut sebagai bahan pertimbangan bagi DPP Golkar.
Dan menurut Rony, dalam penyampaiannya itu, Mahedar berbicara mencakup Pilkada empat kabupaten bukan hanya Pilkada SBT. “Tapi yang terjadi rekaman itu diedit, dipotong khusus untuk Pilkada SBT saja. Kalau diedit, berarti barang bukti tidak asli lagi,” ujar mantan jurnalis ini. (red/katim)




