“Terlapor dalam hal ini Mahedar, belum di panggil. Dalam proses semua,” sebut eks Kapolres Maluku Tenggara ini.
Ohoirat belum dapat memastikan, kapan orang kepercayaan Ketua DPD Golkar Maluku Ramli Umasugy itu dipanggil penyidik untuk dikorek keterangannya. “(Terlapor dipanggil) ada mekanisme. Laporan disampaikan ke pimpinan dulu, kemudian disampaikan ke direktur. Nanti diberikan kepada Subdit mana yang tangani. Jadi tetap diproses,” kata Ohoirat diplomatis.
Dalam kasus serupa, Mahedar juga dilaporkan DPD PDIP Maluku ke Polresta Pulau Ambon, pekan kemarin. Mahedar dipolisikan akibat menuduh Ketua DPD PDIP Maluku Murad Ismail mengerahkan “kekuatan” institusi kepolisian hingga mengantarnya terpilih sebagai gubernur pada Pilgub Maluku tahun 2018.
Jangan Hanya Mahedar
Selain nantinya memeriksa Mahedar, penyidik juga diminta mengungkap penyebar rekaman suara Mahedar pada Rakornis bersama DPP Golkar yang “menyerang” Murad dan Polres SBT, bocor di media sosial.
Sebab pembicaraan Mahedar di Rakornis DPP Partai Golkar adalah kebutuhan intenal partai menghadapi Pilkada serentak 2020 di empat kabupaten di Maluku.
Artinya, penyidik jangan hanya terhenti pada yang ada dalam pembicaraan itu, yakni Mahedar. “Tapi juga orang yang unggah dan distribusikan rekaman pembicaraan itu, juga harus dikejar,” tandas praktisi hukum Rony Zadrach Samloy.




