Porostimur.com | Ternate: Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimum Polda Maluku Utara menangkap pelaku atas dugaan pemalsuan dokumen berupa surat hasil PCR guna persyaratan penerbangan keluar daerah.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. membenarkan hal tersebut, “Benar Dit Reskrimum telah mengamankan pelaku dengan inisial AI yang merupakan salah satu karyawan swasta maskapai penerbangan atas dugaan pemalsuan surat hasil PCR”.
Ia menjelaskan, kejadian berawal dari S yang akan berangkat menuju Jawa menanyakan kepada R apakah bisa dibuatkan PCR tanpa melakukan tes PCR. “Kemudian R menghubungi pelaku AI untuk menanyakan jadwal penerbangan pada hari Jumat (12/8), kemudian R minta bantu apakah bisa membeli tiket sekalian dengan Hasil PCR dan Pelaku AI mengatakan mudah-mudahan bisa dibantu”.
Setelah itu, Pelaku AI menghubungi R untuk mengantar hasil PCR kepada R, kemudian R memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) pada Kamis (11/8) malam sekitar pukul 23.30 WIT.
Lanjut Kabidhumas menjelaskan, Pada Hari Jumat (12/8) pagi S mengambil surat hasil PCR tersebut di rumah A yang berada di Kelurahan Toboko, Ternate Tengah dan menggantikan uang sebesar delapan ratus ribu kepada R. “Kemudian yang bersangkutan langsung menuju Bandara”.




