Polda Malut Tersangkakan Empat Orang Mafia Tanah di Halteng

oleh -202 views

Porostimur.com, Ternate – Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimum membongkar kasus pemalsuan surat akta otentik atau mafia tanah di Desa Nusliko, Kabupaten Halmehar Tengah, Kamis (22/9/2022).

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil yang didampinggi Kabag Wasidik, AKBP Hengki Setiyawan, Kasubdit I Moch Arinta Fauzi dan penyidik subdit I saat memgelar konferensi pers di Kantor dit Reskrimun Polda Maluku Utara mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2018 sampai dengan Februari 2019 bertempat di Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Michael menjelaskan, kasus pemalsuan surat tersebut diawali dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/30/II/MALUT/2022/SPKT/Polda Malut, tanggal 24 Februari 2022 yang dilaporkan korban Idruss Assagaf.

Baca Juga  Pemkot Ambon Tekankan Penguatan Nilai Pancasila bagi ASN

Senhinga kata Michael dari hasil pemeriksaan penyidik telah menetapkan empat tersangka yaitu Wengky Lukius Togo Alias Wengky, Umar Baay alias Umar, Yermia Inik dan Dani Isnanto Baay alias Dani.

“Diketahui keempat tersangka menjual tanah perkavling dengan harga 15 juta sampai dengan 20 juta rupiah yang luas keseluruhannya sebesar 32 hektare dan di pecah menjadi 271 Sertifikat,” ungkapnya.

Namun diketahui bidang tanah tersebut semula telah dilekati dengan bukti kepemilikan sah berupa SHM sementara No. 03 tahun 1969 a.n. Hadijah Assagaf dan SHM Sementara No. 04 tahun 1969 a.n. Fariz Assagaf, yang terletak di Desa Nusliko Kecamatan Weda, Kabupaten Halteng Malut.