Porostimur.com, Tual – Satlantas Polres Tual menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Tual, Rivai Sether, terkait kasus dugaan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Jalan Ohoitel, Kecamatan Pulau Dullah Utara.
Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada Senin pekan depan, setelah sebelumnya penyidik mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan.
“Pekan depan kami jadwalkan pemeriksaan terhadap RS, undangannya telah dilayangkan,” ujar Kasat Lantas Polres Tual, Ismail, Jumat (29/5/2026).
Status Belum Ditetapkan
Ismail menjelaskan, hingga saat ini penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi telah memeriksa enam orang saksi, sementara tiga saksi lainnya dijadwalkan akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Menurutnya, penetapan status hukum akan dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan saksi rampung dan dilakukan gelar perkara.
“Untuk sementara belum ada penetapan status. Nanti kita lihat setelah pemeriksaan tiga saksi lagi,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Terancam Hukuman Lima Tahun
Dalam kasus ini, penyidik merujuk pada Pasal 310 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.









