Polisi Masih Kroscek Laporan Kasus Nikah Tanpa Izin di Kepulauan Sula

oleh -202 views

Porostimur.com, Sanana – Polisi masih melakukan kroscek kasus nikah tanpa izin di Desa Waina, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

“Nikah tanpa izin, nanti kita verifikasi dulu dan kita cek dulu perkembangannya,”kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Abu Zubair Latupono, saat ditemui di Mapolres Kepulauan Sula, Kamis (19/1/2023).

Ia mengatakan bahwa dirinya akan melakukan verifikasi dan kroscek kembali perkembangan kasus tersebut.

Latupono bilang, dirinya belum dapat berkomentar lebih, sebelum ia memastikan sejauh mana hasil penyelidikannya. Jika sudah ada pada tahap penyidikan tentu ia akan kroscek lagi, sudah sejauh mana proses penyidikannya.

“Soalnya nanti kalo saya ngomong, belum ada kepastian nanti dibilang saya mengada-ngada lagi, saya harus pastikan sejauh mana hasil penyelidikan. Jika sudah masuk pada tahap penyidikan, sejauh mana tahap penyidikannya,” ujar pria asal Ambon, Maluku itu.

Baca Juga  FH Unkhair Perluas Pengabdian Nasional, Edukasi Hukum Masyarakat di Sulawesi Utara

Sekedar diketahui bahwa kasus nikah tanpa ijin yang dilakukan oleh TG dan seorang wanita asal Desa Losen, Pulau Taliabu insial MK.

Kemudian, Kasus ini dilaporkan oleh istri sah TG insial AU dengan Laporan Polisi, Nomor : STTLP/68/IV/2022/SPKT pada Rabu 27 April 2022 lalu.

No More Posts Available.

No more pages to load.