Polres Bitung Bekuk Maling Jimat Pokos-Pokos

oleh -48 views

Setelah itu, memanjat ke atap plafon dan turun diruangan tamu. Melihat kamar korban tidak terkunci, ia langsung menggasak seluruh barang elekronik berupa handpone dan laptop milik korban.

Begitu aksinya berhasil, ia pulang ke Minut dan keesokan harinya, barang-barang hasil curian itu dijualnya dengan harga bervariasi

Barang bukti yang disitu yakni, 6 buah hp berbagai merek,1 buah laptop 14 inch, 1 buah polpet warna putih, 1 buah jam tangan merk romex, 1 buah tas carier warna hitam dan 1 buah dompet berisi surat-surat penting.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Dan)