Untuk menjaga suasana di Kabupaten Halbar tetap nyaman saat perayaan Nataru, Kapolres mengajak masyarakat untuk berkerjasama dalam memberantas peredaran miras ilegal.
“Kami berharap masyarakat halbar dapat memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka,” imbau Kapolres.
Ia juga menuturkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 113 yang mengatur tentang larangan memproduksi, mengedarkan, atau menjual miras ilegal. (Asirun Salim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









