Polres Halsel Tetapkan Dua Nakhoda Speedboat Maut Sebagai Tersangka

oleh -114 views

Porostimur.com | Labuha: Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan, hari ini melangsungkan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada kasus tabrakan speedboat maut di Perairan Sawadai, Bacan Selatan, Maluku Utara beberapa waktu lalu.

Kepada wartawan di Mapolres Halsel, Senin (16/8/2021, PS Paur Subag Humas, Polres Halmahera Selatan, Bripka Riski, saat ditemui di Mapolres Halsel, mengatakan ada dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecekalaan laut yang menewaskan Kepala BRI Unit Kawasi itu.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, nakhoda speedboat Hasiqah, Faris Iksan dan nakhoda speedboat Habibi 01, Taufik Rauf.

Sejak peristiwa maut itu, keduanya masih berstatus saksi dan akan ditahan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini.

“Dua orang yang sudah pasti akan ditetapkan tersangka adalah nakhoda speedboat Hasiqah, Faris Iksan dan Habibi 01, Taufik Rauf,” tukasnya.

Baca Juga  Baksos Kemensos Digelar di Malra, Bupati Thaher Instruksikan OPD Kerja Maksimal

Riski menyebut, sejauh ini penyidik Polres Halsel sudah memeriksa 15 saksi, termasuk Korwil Syahbandar wilayah Kupal dan pihak Bank BRI KCP Labuha. Sedangkan untuk saksi ahli, Polres telah menyurat ke KSOP Ternate untuk menunggu persetujuan.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 323 ayat (1, 2 dan 3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran junto Pasal 359 atau 360 ayat (1) dan (2) KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.