Polres Halsel Ungkap 4 Kasus Atensi Kapolri, Penyalahgunaan BBM Subsidi Hingga Judi

oleh -234 views

Kasus kedua judi online terjadi pada hari Sabtu 27 Agustus 2022 di Desa Sayoang Kec. Bacan Timur dengan tersangka OHK (32) yang melanggar pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara atau Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 1.000.000.000 ( 1 miliar Rupiah ) sedangkan barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone samsung A21S, 1 kartu ATM Bank BNI dan uang tunai Rp. 1.310.000, – ( satu juta tiga ratus sepuluh ribu ruliah ) dengan berbagai pecahan.

Baca Juga  Buka Rangkaian HUT ke-23 Halmahera Timur, Bupati Tekankan Harmoni dan Sportivitas

Dua Kasus berikutnya adalah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan waktu yang sama pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 Yang terjadi di Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halsel dengan tersangka S (42) dan barang bukti yang diamankan 13 jerigen 25 liter berisi solar yang melanggar pasal 55 Undang- undang RI nomor 2022 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di perbaharui dalam undang – undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, ( enam puluh miliyar rupiah )

No More Posts Available.

No more pages to load.