sedangkan kasus ke dua terjadi di desa Batonam Kec. Gane Timur Kab. Halsel dengan tersangka SB (36) dengan barang bukti BBM jenis solar subsidi sebanyak 11 ton yang melanggar pasal 55 Undang- undang RI nomor 2022 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di perbaharui dalam undang – undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, ( enam puluh miliyar rupiah )
“Sesuai dengan arahan bapak Kapolri dan Kapolda Malut kita fokus pada kejahatan-kejahatan khususnya kasus yang sudah menjadi atensi. Kita juga terus mengupayakan penindakan-penindakan yang menjadi penyakit masyarakat. Sehingga diharapkan situasi kamtibmas di Halsel terus aman dan kondusif,” tukasnya.
Polres Halsel juga mempunyai tim Saber Miras yang bekerja tiap hari dalam pemberantasan miras di kab. Halsel yang bertujuan agar peredaran miras di Halsel dapat di tekan menjelang Pilkades, Pilkada dan Pilpres nantinya sehingga Kabupaten Halsel menjadi kondusif.
Selain itu Polres Halsel juga sudah menyediakan pelayanan quick response nomor pengaduan masyarakat yang akan dilayani selama 1×24 jam non stop yang dapat melayani masyarakat Halsel melalui WhatsApp, SMS, telepon dan mendatangi langsung ke Polres Halsel.










