Porostimur.com, Labuha – Dalam kurun waktu kurang dari satu minggu, Polres Halsel berhasil mengungkap beragam kasus yang menjadi atensi Kapolri.
Kapolres Halsel, AKBP Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K yang didampingin Waka Polres Kompol Mirsan Yassin, S.H., Kabag Ops AKP Rasyid, S.H, Kasat Reskrim IPTU Aryo Dwi Prabowo, S.T.K., S.I.K., dan Kasat Narkoba IPTU Mardan Abdurahman, S.H., menuturkan, kasus yang diungkap berupa 2 kasus perjudian yaitu judi online dan judi darat, 2 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Menindaklanjuti arahan dari Bapak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara, termasuk kepada seluruh Polres untuk kembali meningkatkan kegiatan-kegiatan kepolisian terhadap sasaran prioritas,” ujar Kapolres Halsel kepada awak media saat Konferensi Pers di Ruang Reskrim, (Senin 29 Agustus 2022).
Dikatakannya, 4 kasus tersebut diungkap dalam rentang waktu satu minggu. 2 kasus perjudian yang diungkap pada lokasi dan waktu yang berbeda. Yakni judi darat pada Sabtu 20 Agustus 2022 dengan TKP di Desa Buton Kec. Obi Kab. Halsel dengan tersangka EH (42) dan di kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara sedangkan barang bukti yang di amankan 1 unit Hp Merk Vivo Y12, 2 buku rekapan nomor tegel dan rekapan pemasangan, uang dengan jumlah Rp. 1.352.000 ( satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah ) dengan berbagai pecahan.











