Porostimur.com, Saumlaki – Lagi-lagi anak kecil menjadi korban kekerasan seksual di Tanimbar, dan kali ini pelakunya adalah orang terdekat korban. Belum cukup satu minggu yang lalu, Unit PPA Satreskrim melakukan penahanan terhadap tersangka persetubuhan anak dari Desa Manglusi, kali ini terjadi lagi kekerasan terhadap anak di Kota Saumlaki.
Korban KL (9) dicabuli oleh terduga pelaku WY (36) hingga mengakibatkan korban mengalami kesakitan pada alat kelaminnya.
Tidak menunggu waktu lama, Unit PPA pada Satuan Reskrim Polres Kepulauan tanimbar kembali bergerak cepat dalam upaya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap Anak.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP. Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya dalam tempo 1×24 Jam telah berhasil melakukan penangkapan dan juga penahanan terhadap terduga pelaku yang berinisial WY (36).
“Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 dan terungkap pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025. yang selanjutnya kejadian tersebut langsung dilaporkan pada SPKT Polres Kepulauan Tanimbar” ungkap Kasat, Minggu (19/1/2025).
Handry menjelaskan, dengan adanya laporan tersebut, Unit PPA bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga pada akhirnya terduga pelaku WY (36) dapat ditetapkan sebagai tersangka melalui serangkaian penyidikan hingga gelar perkara, dan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan maupun penahanan.