Menanggapi pemberitaan sejumlah media massa terkait lambannya penanganan kasus ini, Hendrik mengatakan, itu adalah hak setiap orang, tidak bisa dilarang. Namun, terkait dengan kasus tersebut sampai sekarang memang sedang dalam penyelidikan.
“Masih dilakukan pemeriksaan secara terstruktur dan profesional dalam hal ini tetap berdasarkan hukum dan tidak berpihak kepada siapapun,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit I Pidum Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar IPDA Yan Luis Efamutan, SH selaku penyidik penanggungjawab kasus ini mengatakan, Kapolres selalu mengarahkan mereka untuk bertindak secara profesional, mengacu pada fakta-fakta yang ada.
“Kapolres juga juga selalu memberikan asistensi dan masukkan terkait penanganan yang kita lakukan,’ ujarnya.
Terkait dengan dugaan keterlibatan dua oknum personel Polres Kepulauan Tanimbar dalam kasus tersebut, Yan Efamutan mengatakan, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan, penyidik telah memberikan SP2HP kepada pihak korban baik diminta atau tidak diminta secara berkala. (Frets Besitimur)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









