Porostimur.com, Langgur – Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan D.J.F. alias Jordy, pelaku pembacokan terhadap seorang warga bernama Ferdinandus Talaut. Peristiwa berdarah itu terjadi di depan Hotel Dragon, Ohoibin, pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIT.
Kronologi Kejadian
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK, menjelaskan, insiden bermula ketika pelaku bersama rekannya M.T. yang dalam kondisi mabuk ditegur oleh seorang pemuda berinisial R.G. di sekitar Hotel Dragon. Teguran tersebut memicu adu mulut hingga akhirnya dilerai oleh korban, Ferdinandus Talaut.
“Tidak terima dengan teguran itu, pelaku bersama rekannya sempat kembali ke rumah untuk mengambil sebilah parang. Setelah kembali ke lokasi dan tidak menemukan R.G., pelaku justru melampiaskan amarahnya kepada korban,” jelas Kapolres.
Serangan pelaku mengenai tangan korban yang berusaha menangkis, menyebabkan luka robek serius pada telapak tangan hingga ibu jari. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Pelaku berhasil diamankan polisi bersama barang bukti berupa sebilah parang, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti. Ia dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam ilegal sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara,” tegas AKBP Rian Suhendi.










