Porostimur.com | Masohi Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, akhirnya menuntaskan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh RMS alias Oki (23) warga Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah, terhadap salah satu oknum anggota Polres Malteng, Brigpol Rudolof Falentino Sabandar.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, tersangka RMS alias Oki (23), sempat buron selama beberapa bulan pasca peristiwa penganiayaan terhadap korban tersebut terjadi.
“Peristiwa penganiayaan itu terjadi di dusun Amahai 2 tepatnya lapangan sepak bola gawang mini. Saat itu berlangsung pertandingan sepak bola antara pemuda dari desa Haruru dengan pemuda dari desa Waraka, kemudian pada akhir pertandingan terjadi keributan antar pemuda kedua desa dan saat itu korban melerai pelaku, namun tersangka ini langsung menganiaya korban hingga babak belur, meski korban sudah katakan bahwa dia seorang polisi. Setelah aniaya tersangka ini kabur, dan beberapa waktu kemudian baru ditemukan dan langsung diamankan,” beber Kapolres, kepada sejumlah awak media di Masohi, kemarin.
Menurut Kapolres, usai dianiaya korban kemudian membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, yang kini telah dijadikan sebagai tersangka.




