Polres SBB Diminta Selidiki Pajak Galian C Wai Riuwapa: Ada Setoran, Bagaimana Status Izinnya?

oleh -120 Dilihat
Pengakuan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengenai adanya setoran pajak dari aktivitas pengambilan material di Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, justru membuka pertanyaan baru. Foto: Ilustrasi/ AI

Mulai dari siapa yang mengoperasikan alat berat, siapa pemilik atau pengelola lokasi, siapa yang membeli material, berapa volume material yang telah diambil, hingga ke mana material tersebut dibawa dan digunakan.

Status perizinan pertambangan dan dokumen lingkungan juga perlu diperiksa untuk memastikan apakah seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan.

Jika material tersebut ternyata digunakan untuk pekerjaan konstruksi atau proyek pemerintah, asal-usul material dan legalitasnya juga penting diverifikasi.

Sebab, jika dugaan kegiatan tanpa izin benar adanya, persoalannya tidak otomatis selesai hanya karena terdapat pembayaran pajak.

Justru, data perpajakan dapat menjadi salah satu petunjuk administratif untuk menelusuri volume material, nilai transaksi, pihak yang melakukan kegiatan dan besaran penerimaan daerah yang tercatat.

Baca Juga  Mitigasi Percobaan Bunuh Diri di JMP, Ary Sahertian Dorong Integrasi CCTV dan Call Center 112

Pemkab SBB Diminta Buka Dasar Pemungutan

Pemerintah Kabupaten SBB, khususnya Bapenda, juga dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pemungutan pajak dari material Wai Riuwapa.

Setidaknya, publik perlu memperoleh kejelasan mengenai siapa wajib pajaknya, dasar hukum pemungutan, volume material yang dilaporkan, nilai pajak yang disetor, mekanisme pembayaran, serta pencatatan penerimaannya dalam kas daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.