Mulai dari siapa yang mengoperasikan alat berat, siapa pemilik atau pengelola lokasi, siapa yang membeli material, berapa volume material yang telah diambil, hingga ke mana material tersebut dibawa dan digunakan.
Status perizinan pertambangan dan dokumen lingkungan juga perlu diperiksa untuk memastikan apakah seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan.
Jika material tersebut ternyata digunakan untuk pekerjaan konstruksi atau proyek pemerintah, asal-usul material dan legalitasnya juga penting diverifikasi.
Sebab, jika dugaan kegiatan tanpa izin benar adanya, persoalannya tidak otomatis selesai hanya karena terdapat pembayaran pajak.
Justru, data perpajakan dapat menjadi salah satu petunjuk administratif untuk menelusuri volume material, nilai transaksi, pihak yang melakukan kegiatan dan besaran penerimaan daerah yang tercatat.
Pemkab SBB Diminta Buka Dasar Pemungutan
Pemerintah Kabupaten SBB, khususnya Bapenda, juga dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pemungutan pajak dari material Wai Riuwapa.
Setidaknya, publik perlu memperoleh kejelasan mengenai siapa wajib pajaknya, dasar hukum pemungutan, volume material yang dilaporkan, nilai pajak yang disetor, mekanisme pembayaran, serta pencatatan penerimaannya dalam kas daerah.









