Porostimur.com, Piru – Polres Seram Bagian Barat (SBB), terus berupaya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), dan memberikan perlindungan kepada seluruh warga di kabupaten tersebut. Hal itu dari angka kejahatan konvensional di wilayah hukum Polres Seram Bagian Barat (SBB), yang terus mengalami penurunan.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK mengatakan, sepanjang tahun 2024, Polres SBB telah bekerja secara maksimal dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum kepada masyarakat.
Menurut Kapolres, Polri mempunyai tiga tugas pokok, yakni harkamtibmas, penegakan hukum, dan melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat.
“Sehingga kita menyampaikan kinerja pelaksanaan tugas pokok kita selama satu tahun, karena hari ini adalah hari terakhir tahun 2024,”kata Kapolres saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres SBB, Selasa (31/12/2024).
Kapolres mengatakan, dalam sepanjang tahun 2024 Polres SBB, menerima laporan tentang tindak pidana sebanyak 260 kasus. Sebagian besar merupakan kejahatan konvensional.
“Dari 260 kasus kejahatan konvensional yang mendominasi pada tahun 2024, terdiri dari penganiayaan, 68 kasus, pencurian sebanyak 42 kasus, kekerasan bersama orang, sebanyak 25 kasus, kemudian persetubuhan dengan anak di bawah umur sebanyak 22 kasus, perlindungan anak sebanyak 16 kasus, dan pencabulan anak di bawah umur sebanyak 14 kasus,”papar Kapolres.