Polres SBB Tangkap Pelaku Penikaman yang Tewaskan Remaja di Waelisa

oleh -185 views

Orang nomor satu di Polres SBB ini menegaskan, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. “Untuk pasal yang kita kenakan pelaku pelaku yakni, pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, jounto pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kapolres. (Kaharudin Ramli)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News