Porostimur.com, Ternate – Kepolisian Resor (Polres) Ternate bersama Polda Maluku Utara berhasil meringkus tiga tersangka kasus pencurian lintas provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat.
Ditangkap di Halmahera Tengah
Tiga tersangka tersebut masing-masing Faisal (37), warga Kelurahan Bubu, Kecamatan Kambowa; Arik Anggarat (34), warga Mokoau, Kecamatan Kambu, Kabupaten Kendari; serta La Jamal (42), warga Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa.
Mereka ditangkap tim Resmob Polres Ternate bersama Resmob Polda Malut pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 09:30 WIT di Desa Lelief, Kabupaten Halmahera Tengah.
Penangkapan ini menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tanggal 21 Agustus 2025, dengan korban bernama Arief Harjanto.
“Tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini merupakan residivis dalam kasus serupa di wilayah Papua dan sekitarnya,” ungkap Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono saat konferensi pers, Rabu (27/8/2025), didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Bambang Suharyono, Dirreskrimum Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, dan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto.
Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank
Kapolda menjelaskan, ketiga tersangka juga terlibat dalam pencurian dengan modus pecah kaca mobil milik nasabah Bank BCA, Arief Harjanto, di depan Toko Istana Pancing, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, sekitar pukul 12:30 WIT.









