Polresta Ambon Kembali Tangkap Satu Pencuri

oleh -164 views

“Selanjutnya tersangka langsung mengambil tiga buah HP tersebut kemudian tersangka keluar melalui jendela yang sudah dirusak tersebut,” jelasnya.

Kasus pencurian itu baru diketahui setelah korban terbangun sekira pukul 06.00 WIT. Korban terbangun setelah orang tuanya melihat 3 buah HP sudah tidak ada lagi.

“Selain korban, aksi pencurian juga sering terjadi di kompleks tempat tinggal mereka. Sehingga korban bersama keluarga mendatangi kita untuk melaporkan masalah tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara 9 tahun dan sudah kami amankan di Rutan Polresta Ambon,” pungkasnya. (Keket)

Baca Juga  Harta Nadiem Naik Rp 4,87 Triliun Diduga Hasil TPPU, Hakim Minta Kejagung Usut

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.