Polsek Pulau Bacan Musnahkan 1.625 Liter Miras, Terbesar di Maluku Utara Tahun 2026

oleh -425 views
Polsek Pulau Bacan Musnahkan 1.625 Liter Miras, Terbesar di Maluku Utara Tahun 2026

Porostimur.com, Labuha — Komitmen pemberantasan minuman keras (miras) ilegal kembali ditegaskan jajaran Polsek Pulau Bacan. Dalam operasi yang digelar Sabtu (4/4/2026), aparat berhasil menemukan dan memusnahkan total 1.625 liter bahan baku miras jenis cap tikus di sejumlah lokasi perkebunan.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIT itu dipimpin langsung Kapolsek Pulau Bacan, Nizham Tsauban Fudhail, dengan melibatkan 10 personel gabungan dari unsur patroli, intelkam, binmas, dan provos.

Dua Lokasi Jadi Sasaran Operasi

Kapolsek menjelaskan, operasi difokuskan di dua wilayah yang diduga menjadi pusat produksi miras, yakni Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan, dan Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan.

“Tim bergerak pukul 09.20 WIT menuju lokasi sasaran dan langsung melakukan penyisiran di titik-titik yang dicurigai sebagai tempat produksi miras,” ujarnya.

Tim kemudian dibagi menjadi dua kelompok untuk memaksimalkan penyisiran di area perkebunan.

Baca Juga  Peringati Hari Anti Tambang 2026, Aktivis Soroti Dampak Ekologis Industri Nikel di Teluk Weda

Temuan di Amasing Kali dan Panamboang

Di Desa Amasing Kali, petugas menemukan satu lokasi penyulingan dengan barang bukti berupa tujuh jerigen berisi saguer sebanyak 175 liter serta satu drum besi berkapasitas 200 liter. Total miras yang dimusnahkan di lokasi ini mencapai 375 liter.

Sementara di Desa Panamboang, tim menemukan tiga titik penyulingan. Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas menyita berbagai wadah berisi saguer dengan total mencapai 1.250 liter.

No More Posts Available.

No more pages to load.