Sebaliknya, apabila ditemukan adanya hubungan langsung antara kedudukan sebagai ASN, kewenangan, akses pemerintahan dan kepentingan usaha, maka persoalan tersebut layak ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekwan, BKPSDM dan Inspektorat Perlu Buka Klarifikasi
Munculnya persoalan ini semestinya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten SBB untuk memberikan penjelasan berbasis data, bukan membiarkan informasi berkembang menjadi spekulasi.
Sekretariat DPRD SBB perlu menjelaskan status dan posisi Gidion Siwalete apabila benar yang bersangkutan berstatus PPPK penuh waktu dan bertugas di lingkungan Sekwan.
BKPSDM SBB juga memiliki posisi penting untuk memberikan penjelasan mengenai status kepegawaian yang bersangkutan serta ketentuan yang berlaku terhadap aktivitas di luar tugas kedinasan.
Sementara Inspektorat SBB dapat melihat persoalan tersebut dari sisi pengawasan, khususnya apabila terdapat dugaan hubungan antara ASN dengan badan usaha atau media yang menerima anggaran publikasi pemerintah daerah.
Pemeriksaan, jika memang diperlukan, dapat diarahkan pada dokumen kerja sama publikasi, nilai anggaran, mekanisme pengadaan atau penunjukan, dokumen pembayaran, pihak yang terlibat dalam proses administrasi, serta hubungan kepemilikan dan pengelolaan badan usaha media.









