Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada dugaan atau opini di ruang publik.
Di sisi lain, nama Gidion Siwalete juga disebut pernah mengikuti kontestasi Pemilu Legislatif 2019 melalui Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Informasi mengenai hal tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen dan data resmi penyelenggara pemilu.
Namun, riwayat politik seseorang pada masa lalu tidak otomatis menjadi persoalan hukum ataupun pelanggaran disiplin setelah yang bersangkutan menjadi ASN.
Karena itu, fokus persoalan seharusnya diarahkan pada kondisi saat ini: bagaimana status kepegawaiannya, apa aktivitasnya di luar kedinasan, siapa yang mengelola media tersebut, dan apakah terdapat hubungan kepentingan dengan kerja sama publikasi Pemerintah Kabupaten SBB.
Porostimur.com masih membutuhkan konfirmasi dari Gidion Siwalete, Sekretariat DPRD SBB, BKPSDM SBB, Inspektorat SBB, serta pihak terkait lainnya mengenai informasi tersebut.
Klarifikasi dari para pihak penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai apakah seorang ASN boleh atau tidak melakukan aktivitas di luar kedinasan.









