Praperadilan Bripka IDM Kasus Narkoba Gugur di PN Labuha

oleh -314 views

Porostimur.com, Labuha – Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus narkoba, oknum polisi Bripka IDM alias Ikbal, resmi dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuha. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal dalam sidang pada Jumat (8/8/2025) dengan nomor surat 01/Pid.Pra/2025/PN Lbh.

Putusan Hakim

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, membenarkan adanya proses praperadilan tersebut. Menurutnya, sidang telah berlangsung sesuai jadwal, dan hakim telah membacakan putusan pada 8 Agustus 2025.

“Memang mereka memiliki hak untuk mengajukan praperadilan, tetapi semua sudah diputuskan oleh hakim. Materinya dinyatakan gugur, dan putusan sudah ada dari pengadilan,” tandas Kapolres saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).

Bripka IDM sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dengan putusan ini, proses penyidikan terhadap dirinya akan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Amirudin Irsad)

Baca Juga  Paraguay Kembali ke Piala Dunia 2026 Usai 16 Tahun Absen

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.