Sementara itu, GOB Menolak Sikap Menutup-nutupi dan Diam, dimaksudkan salah satu karakter yang melekat dalam budaya pela, gandong, dan Mata Rumah di Maluku adalah kebiasaan membicarakan secara gamblang ‘peristiwa’ yang terjadi: entah baik atau buruk. Ketika kejahatan dibicarakan secara terbuka, kejahatan itu tidak didukung, tetapi dibawah ke dalam tanggungjawab bersama sebagai komunitas, untuk dihentikan, supaya tidak ada lagi ada korban di dalam masyarakat.
“Jadi, GOB memprakarsai transparansi penanganan kasus-kasus pelanggaran hak warga bangsa, sehingga, kejahatan yang dilakukan secara perorang ataupun korporasi, atau bahkan oleh negara, dapat dibahas tuntas dan transparan. Pengungkapan pelanggaran HAM dilakukan secara terbuka, demi tercipta masa depan bersama yang lebih baik. Dalam keterbukaan seperti ini, berlangsung proses evaluasi terhadap kehidupan berbangsa, sehingga aturan-aturan normatif, yang memberi ruang kepada pelanggaran HAM, dapat diperbarui,” papar Prof Iwamony.
Diakhir paparannya, Prof. Rachel Iwamony menegaskan bahwa GOB memiliki peran signifikan, baik dalam kehidupan berbangsa dalam skala lokal di Maluku maupun pada level nasional. Meskipun demikian, krisis kebangsaan dapat diatasi, ketika bangsa ini dibangun dalam prinsip kesetaraan dan keadilan seluruh warganya, seperti yang dijamin dalam Pancasila dan UUD 1945. (red/pgi)









